NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang bertanya-tanya, guru sekolah swasta bisakah daftar PPPK 2024? Begini penjelasannya.
Status guru swasta sebagai non-ASN seringkali memunculkan rasa gundah gulana. Gaji yang relatif rendah, minimnya tunjangan, dan ketidakterjaminan masa depan menjadi momok yang menghantui.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 HP Asus Gaming Terbaik di 2024 dengan Spesifikasi Tinggi
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait guru yang mengajar di instansi swasta apakah juga bisa ikut seleksi PPPK?
Pada tahun 2023 lalu, PPPK untuk guru swasta juga sudah dibuka dan untuk tahun 2024 juga akan dibuka dengan mengikuti mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya namun masih ditinjau kembali terkait pelaksanaannya.
Pemerintah telah memprioritaskan PPPK untuk guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sejak tahun 2021. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia karena adanya kesempatan selain seleksi CPNS.
Guru bukan honorer bisa melamar PPPK Guru selama tidak berstatus sebagai ASN. Namun, tidak semua pelamar bukan honorer non-ASN bisa mendaftar PPPK.
Hal tersebut dikarenakan pelamar PPPK Guru wajib memenuhi beberapa persyaratan termasuk usia, latar belakang pendidikan hingga apakah telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Oleh karena itu, baik guru swasta maupun negeri sama-sama memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK asalkan memenuhi kriteria pelamar.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru swasta dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan formasi yang dibuka sampai ke pelamar umum.
BACA JUGA:Kabar Gembira, THR ASN Pemprov Dibayar Tanggal Segini, Tidak Lama Lagi
Golongan dan Kriteria Pelamar Formasi PPPK Guru Pendaftaran PPPK Guru terbagi ke dalam empat golongan.