NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembelian BBM pertalite akan segera dibatasi, khusus kendaraan jenis ini masih boleh.
Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah.
BACA JUGA:Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Diberlakukan dalam Waktu Dekat
Penyelesaian revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut dinilai lebih penting. Hal itu dikarenakan jika salah target dan tidak tepat sasaran, maka dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan.
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
diharapkan Pertalite hanya akan digunakan oleh kalangan yang berhak.
Pasalnya, penggunaan Pertalite yang tidak tepat sasaran menjadi kerugian bagi pemerintah.
BACA JUGA:Pertamina Bakal Larang Motor di Atas 250 cc Minum Pertalite, Ini Daftar Terbarunya
Meskipun aturan ini belum diresmikan secara umum, namun Arifin Tasrif menjelaskan kendaraan yang masih boleh isi Pertalite.
Ada rencana jika Pertalite bakal dilarang bagi kendaraan pribadi.
Yang masih boleh menggunakan Pertalite hanya kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan.
Pertama melarang semua kendaraan plat hitam mengkonsumsi Pertalite.