3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan bertugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Buka 525 Formasi Sekolah Kedinasan 2023, Info Lengkap di Sini
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
Selanjutnya, lulusan PKN STAN juga akan ditugaskan di Ditjen Perbendaharaan yang mana akan terlibat dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka April 2024, Siapkan Mulai Sekarang Persyaratannya
Demikianlah informasi mengenai syarat masuk STAN. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)