Jawaban:
Pembahasan:
A. Menyerah dan sangat putus asa (1).
Tidak mau bangkit dari keterpurukan.
B. Tidak akan memulai hubungan dalam waktu yang lama (2).
Terlalu larut dalam keterpurukan, membutuhkan waktu yang lama untuk bangkit.
C. Sadar bahwa mungkin ini yang terbaik untuk saya (4).
Lapang dada dan tidak larut dalam keterpurukan.
D. Mengintrospeksi diri saya, adakah kekurangan dan kesalahan yang saya lakukan (5).
Mau bangkit dan belajar dari keterpurukan.
E. Sadar bahwa menjalin hubungan itu hanya membuang-buang uang (3).
Terlalu menyalahkan keadaan tanpa mau introspeksi diri.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
1. Untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat, Indonesia berpedoman pada hukum karena hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Untuk menerapkan suatu sistem hukum diperlukan sumber hukum yang merupakan asal terjadinya hukum. Jadi sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yakni sumber hukum formil dan materil. Manakah di bawah ini yang bukan merupakan sumber hukum formil?
A. Undang – Undang