1. Kredit lancar
2. Kredit dalam perhatian khusus
3. Kredit tidak lancar
4. Kredit diragukan
5. Kredit macet Berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Layanan Asuransi Jiwa Ternama di Indonesia, Seperti Ini Keunggulan Asuransi Jiwa Sinarmas
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Berikut ini adalah cara cek skor kredit secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman IDScore.id:
1. Buka laman www.idscore.id.
2. Login dengan masukkan username dan password.