3. Prosedur klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau rusak parah
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani diatas materai
BACA JUGA:Shalat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Qur’aniyah Indramayu, Begini Tanggapan MUI
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahaan atau badan hukum)
- Segera manfaatkan asuransi mobil dari Sinar Mas dan dapatkan jaminan ganti rugi untuk segala risiko kerusakan pada kendaraanmu!
Setiap nasabah berhak untuk mendapatkan cara klaim asuransi mobil Sinarmas atas kendaraan yang dipertanggungkan.
Akan tetapi untuk mendapatkan berbagai manfaat dari asuransi ini, kamu perlu tahu berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan polis, yaitu:
1. Fotokopi KTP/SIM/KITAS
2. Fotokopi STNK