8. Menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam asuransi tersebut.
Asuransi mobil all risk dan comprehensive merupakan produk Sinarmas asuransi kendaraan yang memberikan pertanggungan lengkap untuk polis yang dipilih oleh nasabah.
Setiap polis yang ditawarkan Sinarmas mobil memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL).
BACA JUGA:Bunga Pinjaman UMi BRI, Pinjam Rp 5 Juta Cair dengan Tenor Panjang, Ini Syarat Pinjamnya
Presentasi premi asuransi mobil Sinarmas all risk:
Kategori I <Rp 125 juta = 3.82%-4.20%, 3.26%-3.59%, 2,53%-2,78%
Kategori II >Rp 125 juta – Rp 200 juta = 2.67%-2.94%, 2,47%-2.72%
Kategori II >Rp 200 juta – Rp 400 juta = 2.18%-2.40%, 2.08%-2.29%
Kategori IV >Rp 400 juta – Rp 800 juta = 1.20%-1.32%, 1.14%-1.25%
Kategori V >Rp 800 juta = 1.05%-1.16%
Adapun berikut ini adalah cara untuk pengajuan klaim asuransi mobil Sinar Mas.
Untuk melakukan proses klaim asuransi Sinar Mas ada beberapa prosedurnya, berikut beberapa prosedur guna klaim asuransi mobil Sinarmas.
BACA JUGA:Pinjaman Usaha BNI, Pinjam Uang Rp 50 Juta Cicilan Ringan, Segera Lengkapi Syarat Pengajuan Ini
1. Prosedur klaim kecelakaan
- Laporkan klaim lewat telepon, email, atau langsung mendatangi kantor pusat atau cabang, maksimal lima hari setelah kejadian.
- Lengkapi dokumen seperti form Asuransi Sinar Mas terisi lengkap, STNK, SIM pengemudi, KTP asli dan fotokopi, dan dokumen pendukung lain jika dibutuhkan.