- Jika dirasa sudah lengkap, maka pihak asuransi akan melakukan survei.
- Jika sudah di survei, selanjutnya kamu akan disarankan ke bengkel rekanan terdekat.
- Lengkapi dokumen sama seperti yang dibutuhkan saat klaim kecelakaan
- Kunci kendaraan asli dan cadangan.
- Surat Penyitaan dari kepolisian.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman UMi BRI, Pinjam Rp 10 Juta Proses Cair Cepat, Tanpa Agunan
3. Prosedur klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau rusak parah
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung
- Faktur asli