Memberikan Perlindungan Mobil yang Lengkap, Ini Manfaat Asuransi Mobil All Risk Sinarmas

Minggu 17-03-2024,16:00 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Jika dirasa sudah lengkap, maka pihak asuransi akan melakukan survei.

- Jika sudah di survei, selanjutnya kamu akan disarankan ke bengkel rekanan terdekat.

2. Prosedur klaim kehilangan

- Lengkapi dokumen sama seperti yang dibutuhkan saat klaim kecelakaan

- Kunci kendaraan asli dan cadangan.

- Surat Penyitaan dari kepolisian.

- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman UMi BRI, Pinjam Rp 10 Juta Proses Cair Cepat, Tanpa Agunan

3. Prosedur klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau rusak parah

- BPKB asli

- STNK asli

- Surat Blokir STNK asli

- Kunci kendaraan asli dan cadangan

- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)

- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh Tertanggung 

- Faktur asli

Kategori :