Biaya own risk untuk polis Simas Mobil Exclusive:
- Biaya klaim Asuransi Mobil Sinarmas Own Risk (OR) atas kerusakan sebagian: Rp300.000 per kejadian.
- Own Risk (OR) atas kerusakan total: 5% dari Harga Pertanggungan.
- Own Risk (OR) akibat Huru Hara/Terorisme dan Sabotase/Banjir/Gempa Bumi: 10% dari nilai klaim, minimal Rp500.000 per kejadian.
Sementara itu, adapun cara klaim Asuransi Mobil Sinarmas, yaitu berikut ini.
BACA JUGA:Mustajab, Ini 4 Doa Nabi Sulaiman Meminta Kekayaan yang Diabadikan dalam Alquran
Ajukan klaim Asuransi Sinarmas Mobil melalui:
1. www.sinarmas.co.id pada menu Layanan – Informasi Nasabah – Klaim Asuransi Kendaraan
2. Email: info@sinarmas.co.id atau frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id
3. 24 Hour Customer Care: 021 235 67 888/ 5050 7888
4. WhatsApp: 0881 1070 888 (message only)
5. Telp: 021 2918 9999 / 5050 9888 (hunting)
6. Faks: 021 3902159 – 6
7. Aplikasi Mobile: Asuransi Sinarmas Online (Unduh di AppStore atau PlayStore. Login dengan data asuransi kamu).
BACA JUGA:Pinjaman Usaha Bisnis Rumahan ,Plafon Pinjaman UMi BRI Rp10 Juta Proses Pencairan 5 Hari
8. Kantor cabang Asuransi Sinarmas terdekat