Tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan standar dan mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin atau Gasoline RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5 persen (E5) yang dipasarkan di dalam negeri.
Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.
Keputusan Dirjen Migas tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5 persen bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
BACA JUGA:Daftar Mobil di Atas 1.400 cc yang Bakal Dilarang Beli Pertalite, Diberlakukan dalam Waktu Dekat
Sesuai yang ditetapkan pada Kepdirjen tersebut, standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022.
Keputusan tersebut tentang standar dan mutu BBM jenis bensin RON 91 dan RON 95 yang dipasarkan di dalam negeri.
Itulah penjelasan mengenai kadar oktan pertalite yang disebut punya dampak negatif untuk kendaraan dan lingkungan.
(Novan)