BACA JUGA:Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Ternyata Jenis Kendaraan Ini Memang Tidak Cocok Pakai Pertalite
3. Besaran THR
Besaran THR karyawan swasta minimal setara dengan upah 1 bulan untuk buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Untuk masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.
Untuk buruh harian lepas atau freelancer, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Sementara besaran THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
4. Kepastian Pembayaran THR
THR PNS selalu dipastikan setiap tahun, sementara perusahaan swasta terkadang melanggar dengan keterlambatan atau bahkan tidak membayar THR. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi sesuai Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.
BACA JUGA:Infinix Note 40 Series, Hp Gaming dengan Beragam Teknologi dan Fitur Canggih, Rilis 21 Maret 2024
Dengan begitu, para pekerja di sektor swasta dapat menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan.
Meskipun terdapat perbedaan antara THR PNS dan THR karyawan swasta dalam hal aturan, penerima, besaran, serta kepastian pembayarannya, namun keduanya tetap menjadi aspek penting bagi para pekerja dalam mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan sukacita.
BACA JUGA:Vivo V30 dan Vivo V30 Pro Smartphone Terbaru Vivo, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa jadwal pencairan THR swasta dan mengetahui hak-hak Anda sebagai pekerja dalam menerima tunjangan ini.
Demikianlah informasi tentang jadwal dan ketentuan pembayaran THR 2024 karyawan swasta. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin