PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Dapat THR Rp 1 Juta, Ini Jadwal Pencairannya
Pemprov Jambi siapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Bak diterpa angin segar bagi para PPPK Paruh Waktu di Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris telah menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Besaran THR yang akan diberikan pada PPPK Paruh Waktu ini sebesar Rp 1.000.000 yang diperkirakan akan mulai dicairkan pada minggu kedua Maret 2026 atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Besaran THR yang diberikan ini sesuai dengan masa kerja atau maksimal sebulan gaji.
Di lingkup Pemprov Jambi, THR untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu dianggarkan sebesar Rp 62 miliar dengan rincian Rp 48,6 miliar untuk PNS dan Rp 14,3 miliar untuk PPPK.
BACA JUGA:Perbandingan Harga BBM di Indonesia, AS dan Irak per Maret 2026, Mana Paling Murah?
Sementara untuk THR PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara merata yakni Rp 1 juta per orang dari jumlah PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jambi.
Dikatakan Gubernur Al Haris, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
Sementara itu, kabar terkait pembagian THR untuk PPPK Paruh Waktu ini juga dibenarkan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, dan realisasinya realisasinya tinggal menunggu SE dari pusat.
"Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah merilis petunjuk teknis untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Petunjuk teknis ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2026.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ada Diskon Tambah Daya Lisrik PLN 50 Persen di Maret 2026, Cek Ketentuannya
Sementara itu, sebagai informasi jika PPPK paruh waktu pada tahun 2026 ini memang berpeluang besar mendapatkan THR, namun penerapannya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing dan ketersediaan anggaran. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


