BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Peristiwa tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara, masih menyita perhatian masyarakat.
HA (43), warga Kecamatan Giri Mulya melaporkan istrinya inisial NA (36) atas kasus perzinahan dengan pria inisial AW (53) warga Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pagar Makan Tanaman, Pelaku Zina di Bengkulu Utara Sering Numpang Nginap di Rumah Korban
Disingkap lebih jauh, rupanya pelaku pasangan selingkuh ini sudah menjalin hubungan sejak tahun 2010 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare yang mendapat keterangan dari kedua pelaku saat diperiksa di Mapolsek Giri Mulya. Keduanya pun mengaku suka sama suka.
"Keluarga mereka sudah saling kenal sejak tahun 2008. Kedua pelaku sendiri keterangannya sudah menjalin hubungan sejak tahun 2010," terang Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare.
BACA JUGA:ASTAGA, Suami Berangkat Kerja, Istri Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain
Sejak saat itu pula berhubungan layaknya suami istri dilakukan keduanya beberapa kali. "Pengakuannya sudah beberapa kali (melakukan hubungan layaknya suami istri)," tambah Kapolsek.
Sebelumnya diketahui antara AW dan HA merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan perkebunan di Ketahun. Karena hubungan yang baik itu, sebelum kepergok, AW beberapa kali bertamu ke rumah HA.
Tidak ada rasa curiga, HA memperkenalkan AW dengan istrinya NA. rupanya di belakang AH, keduanya AW dan NA ada main. Diantara keduanya tumbuh benih cinta terlarang. Namun lagi-lagi pepatah lama terbukti, sepandai-pandai Tupai melompat, akhirnya pasti jatuh ke tanah. Tanpa diduga sebelumnya, HA memergoki istrinya NA berbuat tercela dengan AW.
BACA JUGA:Ibu Muda Berdaster Nyaris Diperkosa, Korban Disergap dari Belakang Pintu
Kapolsek Giri Mulya Iptu. Fredy Simaremare mengatakan selama ini AW sering menginap di rumah HA. Perkenalan antar keduanya terjadi sejak tahun 2008 lalu. "Pelaku (AW) ini memang jarang ke Bengkulu Utara, pas ada tugas saja dia ke sini. Jadi sering juga numpang menginap di rumah korban (HA)," ungkap Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare.
Sebelumnya dijelaskan Kapolsek, HA melaporkan perbuatan dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya sendiri yakni NA (36) bersama pria lain berinisial AW (53) warga Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ternyata Pelaku Percobaan Perkosaan Sudah 4 kali Beristri, Korban Tinggal Berdua dengan Anak
Berdasarkan laporan dari sang suami, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/3) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.