Saat itu pelapor yang berprofesi sebagai buruh di salah satu perusahaan perkebunan di Ketahun, sudah berangkat menuju tempat kerjanya. Namun beberapa saat kemudian sang suami kembali lagi ke rumah, sebab ingin mengambil handphonenya yang tertinggal.
Setibanya di rumah, pelapor mendapati pintu depan rumahnya sudah terkunci dan dalam keadaan sepi. Setelah pelapor masuk dan mengambil handphone di dalam kamar anaknya yang sedang tidur, pelapor kemudian mengecek kamar di bagian belakang yang tertutup namun tidak terkunci.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Di SPBU Bengkulu Tengah, di Dalam Mobil Ada Anak dan Istri Pengendara
Saat itulah, sang suami melihat istrinya sedang berbuat dosa dengan pria lain. Kecewa dengan pengkhiatan sang istri, sang suami kemudian melapor ke Polsek Giri Mulya.
"Saat ini dugaan tindak pidana itu sedang kita tangani. Korban dan pelaku serta saksi-saksi juga sudah kita periksa dan dimintai keterangannya," sampai Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Fredy Simaremare.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku nikah, 1 buah daster, 1 celana pendek, 1 celana dalam, dan 1 baju kaos.
BACA JUGA:LOWONGAN, BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
"Untuk pelaku tidak kita tahan karena ancaman pidananya hanya 9 bulan, sesuai dengan pasal yang disangkakan 284 KUHP tentang perzinahan," tandas Kapolsek.
(Novan Alqadri)