Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
- Golongan III
Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
- Golongan IV
Selanjutnya, untuk jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
- Golongan V
Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar
- Golongan VI
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.
Untuk informasi tambahan, perjalanan mudik harus dipersiapkan dengan baik agar diperjalanan aman dan nyaman, serta bisa sampai di tujuan tetap dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Ini Syarat, Link Daftar dan 10 Rute Mudik Gratis Bersama Pegadaian
Berikut tips mudik asyik yang bisa kamu ikuti, meliputi:
1. Istirahat cukup sebelum berangkat
2. Mengemudi secara bergantian
3. Olahraga kecil dan relaksasi