"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," ujar Aan.
Pada proses pelaksanaan, petugas tidak akan memberhentikan kendaraan, memutar balik kendaraan yang melanggar. Namun, penilangan akan dilakukan secara elektronik lewat kamera (ETLE) yang diaktifkan.
BACA JUGA:Inilah Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2024, Solusi Mudik Tanpa Kena Macet
Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa jalur satu arah (one way) dan contra flow guna menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran.
Menilik Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024, berikut jadwal pemberlakuan ganjil genap periode Lebaran 2024.
BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Jasa Raharja, Ini Link Pendaftarannya, Siapkan KTP
Arus Mudik dan Balik
Arus Mudik
1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
Mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang
2 . Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB
Mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.
Arus Balik
1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB