Sedangkan cara cek pinjol legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp OJK, yakni:
- Menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kirim pesan
BACA JUGA:Rincian Besaran THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS 2024, dari Rp 3 Juta Hingga Rp 26 Juta per Orang
Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Ketika kamu berhasil mendapatkan uang dari pinjaman tersebut, maka berkewajiban membayar angsuran. Adapun berikut ini cara melunasi utang pinjol:
1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang.
2. Lunasi utang sesuai dengan skala prioritas:
- Lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil
- Lunasi utang dengan bunga paling besar, tujuannya agar bunga tidak semakin bertambah
- Lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya. Hal itu agar terhindar dari denda
3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat
Jadi, dengan melunasi utang pinjol, maka Anda akan terhindar dari gagal bayar (galbay).
Untuk diingat, besaran angsuran dan ketentuan di atas dapat berubah sesuai ketentuan pihak penyedia.