"Menurut keterangan tersangka, dirinya baru menjalankan aktivitas ini selama 7 bulan," tutup Pejabat sementara Kasubdit tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Tertarik Buka Bisnis Modal Minim, Berikut Modal Usaha Angkringan dan 5 Tips agar Ramai Pembeli
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
Adrian M Yusuf