BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Tiga Ditnarkoba Polda Bengkulu mengamankan pelaku peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja. Pelaku berinisial MI (50) warga Jalan Letkol Atmo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau I Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan pada Jumat (15/3) di kediamannya yang berada Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong sekira pukul 01.30 WIB.Wadir Ditnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jakarta, Manfaatkan Layanan Kas Keliling BI
"Atas informasi dari masyarakat, personel Subdit Tiga menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penangkapan tersangka," ungkap AKBP Tonny.
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,7 gram dan ganja 17,9 gram.
"Setelah digeledah didapatkan sejumlah paket besar dan kecil narkotika jenis sabu dan ganja," lanjut Wadir Tonny.
BACA JUGA:Jadi Model Bisnis Baru, Usaha Seblak Prasmanan Semakin Untung karena Modalnya Ringan
Sementara itu Pejabat sementara Kasubdit Tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon menyampaikan selain mengedarkan narkotika jenis sabu, tersangka juga menyediakan lapak untuk para pemakai narkoba.
"Selain mengedarkan, pelaku ini juga menyediakan tempat untuk pemakai yang ingin menggunakan di lokasi," kata Kompol David.
Tersangka mendapatkan barang dari seseorang dengan cara diantar ke lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Pinjaman Online untuk UMKM, Begini Cara Dapat Dana Rp 100 Juta dengan Biaya Terjangkau, Berizin OJK
"Tersangka menerima barang dari pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pengerjaan. Selain itu, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara diantar hingga lokasi penangkapan," ujarnya.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka mengatakan sudah 7 bulan menjalankan profesi ini.