Sebagai informasi, berikut adalah jenis agunan yang perlu diketahui.
Sebenarnya, agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut rinciannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Agunan pokok atau utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Biasanya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi. Serta berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, ataupun tagihan debitur
BACA JUGA:Berbahaya! Ini 7 Ciri Aplikasi Penipuan Penghasil Uang, Intip juga Tips Aman dari Aplikasi Penipuan
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Jadi, hal tersebut diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
Perbedaan Kupedes BRI dan KUR BRI
Pada dasarnya, Kupedes BRI dan Kredit usaha rakyat (KUR) BRI sama-sama produk pinjaman kepada nnasabahnya akan tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaannya yakni Kupedes BRI adalah pinjaman bunga kompetitif bersifat umum untuk semua sektor ekonomi.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Aplikasi Investasi Rp 100 Ribu Profit Harian, Cocok untuk Pengguna Baru
Sedangkan untuk KUR BRI merupakan kredit pinjaman yang terdiri dari KUR Super Mikro, Mikro, hingga KUR tenaga kerja Indonesia (TKI).
Untuk diingat, besaran bunga dan angsuran di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak bank.
Demikian ulasan mengenai persyaratan pinjaman Kupedes BRI, plafon Rp 50 juta bebas biaya provisi, ada asuransi. Semoga bermanfaat.