BACA JUGA:Pensiun dari Polisi, Mantan Kapolda Bengkulu Ini bakal Nyaleg
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan kedudukan P3K yakni:
1. Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya)
2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi
3. Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK
4. Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan
5. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 tahun)
6. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
7. Gaji berdasarkan perundang-undangan
8. Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS
9. Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK, termasuk di dalamnya perbedaan Seragam) seperti salah satu Kabupate
Siska Harliana