Nasabah Galbay Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Diberikan DC Pinjol saat Menagih Utang dan 5 Tips agar Gak Diteror

Rabu 20-03-2024,11:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

- Website OJK di www.ojk.go.id

- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id 

- Kontak resmi OJK di nomor 157. 

BACA JUGA:Berikut 8 Rekomendasi Pinjol Terbaik Untuk Modal Mudik Lebaran, Aman dan Diawasi OJK

Demikian penjelasan batas waktu yang diberikan DC pinjol saat menagih utang dan 5 tips agar tidak diteror. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :