Nasabah Galbay Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Diberikan DC Pinjol saat Menagih Utang dan 5 Tips agar Gak Diteror

Rabu 20-03-2024,11:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Pilih Hapus Data dan Cache

- Setelah melakukan cara di atas, maka data di aplikasi pinjaman online akan otomatis terhapus dan aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Untuk Lebaran 2024 di BNI, Praktis Bisa Secara Online Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online

- Buka "Pengaturan" yang ada di telepon kalian

- Pilih pada bagian "Aplikasi"

- Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan

- Pilih Uninstall

- Dengan menghapus aplikasi diharapkan agar tidak terjerat lagi untuk meminjam di pinjaman online yang berisiko.

3. Ganti Nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan kamu mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.

4. Menghubungi Call Center

Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi. 

BACA JUGA:Donny Kesuma Sosok Ayah yang Perhatian, Ini Pesan dan Keinginan Terakhir Donny Kesuma untuk Anaknya

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kategori :