Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta

Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta

Ada beberapa kriteria utang bank yang bakal dihapus pemerintah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan utang bank. Ada beberapa kriteria utang yang akan dihapus tersebut.

Salah satu kriterianya yakni nilai pokok utang macet maksimal Rp 500 juta. Selain itu masih ada beberapa kriteria lainnya. Simak ulasannya berikut sampai selesai.

Kebijakan menghapus utang ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Hapus Utang Bank 1 Juta Orang, Ini Ketentuannya

Artinya, penghapusan utang ini khusus untuk pelaku UMKM. Kemudian tidak semua pelaku UMKM yang bisa mendapatkannya, tetapi khusus untuk pelaku UMKM yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Catatan pemerintah, setidaknya kebijakan penghapusan utang bank ini nantinya akan dinikmati sekitar 1 juta pelaku UMKM. 

Utang di bank mana yang bisa dihapus? Kebijakan ini diperuntukan utang pelaku UMKM yang ada di bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN serta Bank Mandiri. 

BACA JUGA:Daftar Harga Xiomi 2025, Smartphone Canggih dengan Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Penjelasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, kebijakan penghapusan utang bank ini wujud keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM. Khususnya pelaku UMKM bidang pertanian, perkebunan, kelautan, peternakan dan perikanan. 

"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. Bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," ujar Maman belum lama ini.

Menurut Maman, ada beberapa pertimbangan pemerintah memberikan penghapusan utang bank ini kepada pelaku UMKM. Diantaranya karena mereka para pelaku UMKM tersebut terkena dampak bencana alam hingga Covid yang terjadi beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:10 HP Harga Rp 1 Jutaan 2025, Spek Gahar Anti Lag

"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," tambah Maman.

Dengan ketentuan itu, tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: