NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini rincian biaya menabung emas di BSI, tabungan emas dengan syariat Islam.
Ingin memiliki perhiasan emas tapi belum mempunyai uang yang cukup? Tak masalah, sekarang kamu bisa menabung emas di BSI sebagai solusinya.
Dengan BSI, kamu bisa membuka tabungan emas syariah dan apabila jumlahnya sudah setara dengan satu gram, maka kamu bisa mencairkannya dalam bentuk uang atau batangan.
Bank yang satu ini secara khusus menghadirkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Termasuk diantaranya adalah tabungan emas syariah.
Tabungan emas syariah di BSI menggunakan akad wadiah yad amanah. Dalam akad ini, BSI selaku pihak yang dititipi hanya boleh membelikan dan menyimpan logam mulia ini untuk nasabah dan tidak diperkenankan untuk menggunakan uang nasabah demi meningkatkan keuntungan sendiri.
Namun, perlu untuk di pahami bahwa terdapat biaya dan pajak untuk menabung emas di bank ini. Rinciannya adalah:
Biaya administrasi tahunan: Rp24.000
Biaya penutupan rekening: Rp20.000
Biaya simpan emas fisik: sebesar 0,04 dikali dengan nilai emas yang disimpan.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?
Adapun untuk pajak, besarannya adalah sebesar 0,45% dan 1,5% (untuk pembelian dan penjualan bagi nasabah yang sudah memiliki NPWP) dan 0,9% dan 3% (untuk pembelian dan penjualan bagi nasabah yang belum memiliki NPWP).
Sementara itu, investasi emas secara umum memiliki beberapa keunggulan, seperti harga yang relatif stabil dan menjadi instrumen safe haven ketika kondisi bisnis dan perekonomian sedang tidak menentu. Secara khusus, berikut ini beberapa keuntungan tabungan emas BSI:
1. Bisa dimulai hanya dengan Rp50.000
Per tanggal 11 Januari 2024 kemarin, 1 gram emas Antam dijual dengan harga Rp1.119.000 belum termasuk pajak.