Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Provinsi Bengkulu, Ada yang Tembus Rp 3 Juta

Ini Daftar Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Provinsi Bengkulu, Ada yang Tembus Rp 3 Juta

UMK Provinsi Bengkulu--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daftar daerah dengan UMK tertinggi 2025 di Provinsi Bengkulu, ada yang tembus Rp 3 juta.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang telah diumumkan kepala daerah resmi berlaku pada 1 Januari 2025, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
BACA JUGA:Cegah Penipuan, Gunakan Fitur Kontrol Transaksi di Kartu Kredit Agar Aman dan Nyaman

Di provinsi Bengkulu, Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor M.647.DKKTRANS Tahun 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan bahwa ada 4 rekomendasi UMK 2025 di Provinsi Bengkulu, sedangkan 6 kabupaten memutuskan untuk mengikuti besaran dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025.
"Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi upah minimum yang disampaikan. Ada Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu," jelas Syarifuddin.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyampaikan besaran angka UMK tersebut ke rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, yang kemudian ditetapkan sebagai UMK melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M. 647. DKKTRANS.Tahun 2024.
"Untuk besaran UMK ini masing-masing angkanya naik sebesar 6,5 persen dari angka Upah Minimum Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Lantas, UMK 2025 tertinggi di Provinsi Bengkulu ada di wilayah mana?

BACA JUGA:3 Durian Termahal di Dunia, Ada yang Harganya hingga Rp 676 Juta Per Buah

UMK 2025 Tertinggi di Provinsi Bengkulu

Berikut UMK 2025 Tertinggi di Provinsi Bengkulu yakni:

1. Pada besaran UMK 2025 ini, kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko yang penetapan UMK-nya mencapai Rp 3 juta.
2. Disusul oleh Kota Bengkulu yakni Rp 2.930.669,44
3. Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 2.816.835,35
4. Serta Bengkulu Utara sebesar Rp 2.754.653,52.
Angka UMK tersebut berdasarkan usulan dewan pengupahan kab/kota melalui surat :
1. Bupati Mukomuko no.561/200/D.19/XII/2024 tanggal 12 Des 2024 perihal : Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum Kab Mukomuko 2025
2. ⁠Walikota Bengkulu no.520/800.1.12/D.Naker/XII/2024 tgl 12 des 2024 perihal : Penyampaian Rekomendasi Upah Minimum thn 2025
3. ⁠Bupati Bengkulu Tengah no.500.15.14.1/ 0374/ disnakertrans/XII/2024 tgl 12 des 2024 perihal : Rekomendasi UMK bengkulu tengah 2025
4. ⁠Rekomendasi Bupati Bengkulu Utara no.500.15.1/3223/Disnakertrans Tahun 2025 tgl 12 Des 2025
"Per 1 Januari nanti diberlakukan. Untuk Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur akan menggunakan ketetapan UMP Rp 2.670.039," papar Syarifuddin.

BACA JUGA:Kompak Naik, Segini Harga BBM Hari Ini 4 Januari 2025, untuk Vivo, Shell, BP dan Exxon Mobil

Berikut rikut ketetapan UMK 4 kabupaten dan kota:
1. Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118,99 naik Rp 186.000
2. ⁠Kota Bengkulu : Rp 2.930.669,44 naik Rp 178.000
3. ⁠Kabupaten Bengkulu Tengah : Rp 2.816.835,35 naik Rp 171.000
4. ⁠Kabupaten Bengkulu Utara : Rp 2.754.653,52 naik Rp 168.000.
Itulah besaran UMK 2025 di Provinsi Bengkulu, dimana Mukomuko menjadi wilayah yang menerima kenaikan tertinggi.

BACA JUGA:Lengkap! Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK di SSCASN, Ikuti 7 Langkah-langkahnya

Sementara itu, dalam kenaikan UMK ada beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi besarnya. Berikut faktornya:
1. Regulasi Pemerintah
Setiap tahun pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja untuk memastikan upah memungkinkan kehidupan yang layak.
Upah minimum adalah upah terendah bagi pegawai pada jabatan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dengan kenaikan upah minimum, perusahaan harus menyesuaikan struktur dan tingkat upah operasional.
Persentase kenaikan upah dapat mengikuti kenaikan upah minimum atau ditetapkan berbeda, selama upah terendah tidak boleh di bawah upah minimum.

BACA JUGA:Penerbangan Tanpa Delay, Ini Daftar Maskapai Pesawat Paling Tepat Waktu

2. Kemampuan Perusahaan
Skala bisnis dan kondisi finansial perusahaan memengaruhi kemampuan dalam membayar gaji tenaga kerja.
Seperti pada masa pandemi, ketika banyak perusahaan terdampak wabah COVID-19, banyak industri merumahkan tenaga kerja karena tidak sanggup membayar upah, apalagi menaikkan upah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 asimetris, dengan mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perusahaan.
Sektor usaha yang terdampak positif, seperti industri farmasi dan kesehatan, atau yang tidak terpengaruh wabah wajib mengikuti kenaikan UMP sebesar 3,27%.
Sedangkan sektor yang terdampak negatif pandemi tidak wajib menaikkan upah minimum.

BACA JUGA:3 Durian Termahal di Dunia, Ada yang Harganya hingga Rp 676 Juta Per Buah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: