4. Menghindari kredit dan sewa modal
5. Kepemilikan barang tidak akan berpindah tangan
Sebagai informasi tambahan, berikut informasi singkat mengenai fungsi dari agunan atau jaminan:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui.
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
4. Selanjutnya, agunan juga dapat berfungsi sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Jadi, besaran angsuran di atas hanyalah simulasi dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai simulasi pinjaman Serbaguna di Pegadaian, pinjam Rp 10 juta tenor 24 bulan, siapkan syarat ini. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)