- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Selanjutnya, calon Peserta Magang di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
Sektor Usaha Prioritas Penyaluran KUR
Sebenarnya, penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
2. Sektor kelautan dan perikanan
3. Sektor konstruksi
4. Sektor pertambangan garam rakyat
5. Sektor pariwisata
6. Sektor jasa produksi; dan/atau
7. Sektor produksi lainnya