Syarat Pengajuan KUR Khusus Mandiri, Limit Pinjaman Rp 500 Juta dan Bunga 6 Persen Per Tahun

Rabu 20-03-2024,21:21 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun; 

- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi : 

  1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau 
  2. Kelompok usaha lainnya. 

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau 

- Selanjutnya, calon Peserta Magang di luar negeri

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga

BACA JUGA:Investasi Namun Dicicil, Bisakah? Begini Tabel Simulasi Cicilan Emas BSI, Berikan Kemudahan untuk Masa Depan

Sektor Usaha Prioritas Penyaluran KUR

Sebenarnya, penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:

1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan

2. Sektor kelautan dan perikanan

3. Sektor konstruksi

4. Sektor pertambangan garam rakyat

5. Sektor pariwisata

6. Sektor jasa produksi; dan/atau

7. Sektor produksi lainnya

Kategori :