Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Tahun 2025, Bagi Anda yang Lulus Seleksi, Cek Apa Saja 5 Tunjangannya
Rincian gaji PPPK dan tunjangan mulai dari Gol 1 sampai Gol 17--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji PPPK terbaru tahun 2025, ada 5 tunjangan yang diterima. Kenaikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2025 menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah memastikan bahwa tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di tengah tuntutan kehidupan yang semakin kompleks dan mahal.
Bagi Anda yang penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK di tahun 2025? Artikel ini akan memberikan informasi terbaru seputar gaji PPPK, tunjangan yang didapat, dan bagaimana struktur gaji ini disusun berdasarkan golongan dan masa kerja.
BACA JUGA:Libur Nataru 2024/2025, Penjualan Tiket Bus PO SAN Bengkulu Naik Drastis
PPPK, yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut peraturan ini, pegawai PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Mereka akan bertugas sebagai pelaksana di berbagai jabatan pemerintahan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, terdapat 17 golongan PPPK yang masing-masing memiliki kisaran gaji yang berbeda, yang disesuaikan dengan masa kerja pegawai tersebut. Semakin lama seseorang bekerja sebagai PPPK, gaji yang diterimanya pun akan semakin meningkat.
BACA JUGA:Cara Daftar PPPK Tahap 2 Bagi Pelamar TMS, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Berikut ini rincian gaji PPPK yang berlaku di tahun 2025 berdasarkan golongan:
1. Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
2. Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
5. Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
6. Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
7. Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
8. Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
10. Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
11. Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
12. Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS dan meliputi beberapa komponen penting yang mendukung kesejahteraan pegawai.
Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PPPK:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: