1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP
2. Berusia antara 21 tahun hingga 55 tahun
3. Domisili di area layanan BSI
4. Memiliki identitas pendukung yakni NPWP (apabila nilai emasnya lebih dari Rp. 50.000.000)
5. Bersedia melakukan pembukaan rekening khusus T24 BSI
6. Bersedia melakukan pembayaran cicilan sesuai perjanjian akad di awal
Setelah mengetahui persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan untuk mengajukan cicilan emas di BSI, langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana cara pengajuan cicilan tersebut.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengajukan cicilan emas di BSI.
1. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, pastikan bahwa kamu juga sudah melengkapi semuanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
2. Siapkan uang muka
3. Datangi kantor cabang BSI terdekat dari lokasi kamu, pastikan terlebih dahulu bahwa daerah tempat tinggal kamu sudah tersedia layanan BSI sehingga bisa mengajukan cicilan emas dengan mudah
4. Ambil nomor antrean dan mengantre dengan tertib sampai nomor kamu dipanggil
5. Katakan pada petugas bahwa kamu hendak mengajukan cicil emas BSI
6. Pertugas akan menjelaskan ketentuan dan meminta dokumen persyaratan