Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
(agus faizar)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
(agus faizar)