Wacana THR untuk Ojol dan Kurir, Dosen Ini Berpendapat THR Bisa Mulai Dibayarkan Lebaran Tahun Depan

Kamis 21-03-2024,12:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Pasalnya, harga dari semua kebutuhan pokok masyarakat akan meningkat pada tanggal-tanggal tersebut.

Nah, meskipun kebutuhan pokok tetap prioritas, karyawan tentunya juga memiliki rencana lain yang ingin mereka lakukan bersama keluarga di hari raya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Plafon Rp 50 Juta, Tidak Pakai NPWP hanya Siapkan Dokumen Ini

Di sinilah tunjangan hari raya mengambil peran. Upah tersebut dapat digunakan pekerja untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Untuk lebih jelas, berikut adalah manfaat dari THR bagi masyarakat:

1. Mengurangi utang konsumtif yang biasa dikeluarkan masyarakat selama hari raya berlangsung.

2. Menjadi modal keluarga untuk keperluan mudik dan acara keluarga lainnya.

3. Sebagai biaya untuk keperluan keagamaan, seperti zakat, infak, acara natal, dll.

4. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk kebutuhan pokok yang harganya melambung tinggi.

5. Dana tambahan untuk keluarga pekerja yang ingin berlibur selama hari raya berlangsung.

Aturan Umum Pemberian THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 

BACA JUGA:Agar Mudikmu Aman, Ini 10 Tips Cara Merawat Mobil Sebelum Mudik Lebaran

Berikut adalah beberapa ketentuan pemberian THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.

Kategori :