NASIONAL, RBTVCAMKOHAMCOM - Berikut ini waktu terbaik membayar zakat-fitrah menurut ulama, ketahui juga 5 hukum membayar zakat fitrah ramadan.
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat.
Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Wilayah Seluma Sudah Ditetapkan Kemenag, Segini Besarannya
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Ulama
Berikut waktu terbaik membayar zakat fitrah menurut ulama, serta 5 hukum membayar zakat fitrah ramadan.
Lalu kapan waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah? Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, tetapi secara umum mereka membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, yaitu:
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
2. Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak. Waktu ini juga disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama. Waktu ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
BACA JUGA:Himpun Rp 1,45 Miliar, Zakat Fitrah Kemenkumham RI Diserahkan ke Baznas