4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.
Tujuan Membayar Zakat Fitrah
Agar lebih memaknai, ada baiknya kita paham untuk apa membayar zakat fitrah ini dilakukan. Berikut ini penjelasannya.
BACA JUGA:Orang yang Meninggal Dunia Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ketentuannya Seperti Ini
Mensucikan Diri
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.
Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya.
Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.
Pelengkap Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Bulan Ramadan merupakan bulan penuh hikmah dan ampunan. Oleh karena itu, setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan ibadah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam, dapat menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Bentuk Kepedulian Kepada 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.
Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut.