Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
• Fakir
Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.
• Miskin
Orang yang miskin dan memiliki harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
• Amil
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
BACA JUGA:Zakat Fitrah di Lebong Dibagi 2 Kategori, Begini Rinciannya
• Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
• Riqab
Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan pembebasan.
• Gharim
Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi dan tidak mampu membayarnya.
• Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahid, dai, ilmuwan, atau aktivis kebaikan.