Ketika Telat Atau Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan? Dan Apa Hukumnya?

Kamis 21-03-2024,22:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

• Fakir

Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali.

• Miskin

Orang yang miskin dan memiliki harta sedikit yang tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

• Amil

Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Lebong Dibagi 2 Kategori, Begini Rinciannya

• Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.

• Riqab

Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan pembebasan.

• Gharim

Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi dan tidak mampu membayarnya.

• Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahid, dai, ilmuwan, atau aktivis kebaikan.

Kategori :