Iklan RBTV

Gubernur Bengkulu Terbitkan Instruksi ASN Pemprov Wajib Bayar Zakat Profesi, Segini Besarannya

Gubernur Bengkulu Terbitkan Instruksi ASN Pemprov Wajib Bayar Zakat Profesi, Segini Besarannya

ASN Pemprov Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sebagai salah satu jembatan pahala, dan wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan surat instruksi wajib membayarkan zakat profesi, infak dan sedekah.

Adapun untuk besaran zakat profesi, infak dan sedekah sebesar 2,5% dari gaji yang diterima.

BACA JUGA:Harga Honda PCX 160 Agustus 2025 Sesuai Varian, Mulai dari CBS Hingga ABS RoadSync

Surat instruksi itu wajib untuk diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.


Dijelaskan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni--

Dijelaskan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, berdasarkan surat instruksi tersebut, para ASN dapat melakukan pembayaran melalui bendahara gaji, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan di masing-masing instansi untuk nantinya disetorkan ke Baznas Provinsi Bengkulu.

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. 

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Redup, Jadi Segini Per Gram

Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada Baznas, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

“Tujuannya adalah bagaimana nanti program-program kita itu bisa mendapat dukungan suport dari pembiayaan tersebut. Misalnya, banyak warga masyarakat kita yang setiap hari menyampaikan adanya proposal, kemudian ada yang mereka butuh untuk pendidikan, biaya modal, pokoknya sesuai dengan prosedur, persyaratan dan criteria,” ujar Herwan Antoni

Ditambahkan Herwan, instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, namun juga untuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk diketahui, pada bulan Juli 2025 lalu, pengumpulan zakat dari para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Dapat 500 Kuota Penerbitan STDB untuk Petani Kelapa Sawit, Apa Keuntungannya?

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: