Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair

Sabtu 18-03-2023,09:11 WIB
Reporter : Tim Liputan

BACA JUGA:Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya

• Gaji pokok;

• Tunjangan keluarga;

• Tunjangan pangan;

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Ini Kondisi Penumpang Bus Jambi-Bengkulu, Saking Kuatnya Hantaman, Listrik Padam 4 Jam

Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

• Gaji pokok;

• Tunjangan keluarga;

• Tunjangan pangan;

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Di Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022 dicantumkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas :

BACA JUGA:Berikut Kronologis Kecelakaan ASN Bengkulu Tengah Versi Polisi

Kategori :