BACA JUGA:Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya
• Gaji pokok;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Ini Kondisi Penumpang Bus Jambi-Bengkulu, Saking Kuatnya Hantaman, Listrik Padam 4 Jam
Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
• Gaji pokok;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Di Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022 dicantumkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas :
BACA JUGA:Berikut Kronologis Kecelakaan ASN Bengkulu Tengah Versi Polisi