Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair

Sabtu 18-03-2023,09:11 WIB
Reporter : Tim Liputan

80 persen dari gaji pokok PNS;

• Tunjangan keluarga;

• Tunjangan pangan;

• Tunjangan umum; dan

• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Pemkab Seluma Larang Lapak Takjil di Alun-alun, Lokasinya di Sini

Berlanjut di ayat 2, THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi calon PNS, terdiri atas:

• 80 persen dari gaji pokok PNS;

• Tunjangan keluarga;

• Tunjangan pangan;

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

BACA JUGA:Bus Jurusan Jambi-Bengkulu Selatan Kecelakaan di Seluma

* Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

* Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)

Kategori :