80 persen dari gaji pokok PNS;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan umum; dan
• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Pemkab Seluma Larang Lapak Takjil di Alun-alun, Lokasinya di Sini
Berlanjut di ayat 2, THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi calon PNS, terdiri atas:
• 80 persen dari gaji pokok PNS;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Bus Jurusan Jambi-Bengkulu Selatan Kecelakaan di Seluma
* Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
* Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)