12 TBS Sawit PT. SIL Seret 4 Warga Rena Panjang Ini ke Sel Penjara

Sabtu 18-03-2023,12:34 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : ahmad afandi

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Sebanyak 12 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) menyeret 4 warga Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sansi Kabupaten Seluma ke dalam penjara.

BACA JUGA:Obat Kadaluarsa 3 Tahun Menumpuk di Gudang, Ini Masalahnya

Keempat warga itu masing-masing ini berinisial Su (37), Sa (40), Yo (25), dan Se (39).

Ceritanya, keempat warga itu terlibat kasus pencurian TBS sawit pada Sabtu (28/1/2023), sekitar pukul 14.00 wib, di areal perkebunan PT. SIL Afdeling 3 blok E8.

BACA JUGA:Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair

Ini setelah security PT. SIL menemukan empat unit sepeda motor yang digunakan para tersangka. Kemudian security memergoki 2 pelaku di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. SIL saat sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan cara dipikul.

BACA JUGA:Mau Mudik, Ini Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Setelah diinterogasi di tempat, 2 rekan pelaku lainnya akhirnya ikut ditangkap setelah rekannya menunjukan lokasi rekannya yang lain.

Oleh security kemudian keempat pelaku diamankan berikut 12 tandan buah sawit yang dicurinya ke Pos Keamanan, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Kapan Mulai Puasa? Ini Jadwal, Persiapan, Rukun dan Amalan Sunnah yang Mesti Diperbanyak

Akibat perbuatannya, polisi menerapkan  pasal 107 huruf d Undang-undang RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, Jumat (17/3) Satreskrim Polres Seluma melimpahkan berkas perkara dugaan pencurian tandan sawit milik yang dilakukan 4 tersangka warga Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Seluma.

BACA JUGA:Bantuan PKH Mulai Cair, Total Rp 55 Miliar, Kabupaten Ini Paling Besar

Serah terima dan barang bukti berkas perkara ini langsung dilakukan Kanit Tipidter Polres Seluma Ipda. Franciscus I.C. Lamalouk, bersama personelnya ke Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Jumlah Nenek Ungguli Kakek, Ini Data Lengkap Kelompok Umur Penduduk Bengkulu

Kategori :