BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pemuda inisial RA asal Desa Bandar Agung Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, diamankan polisi. Pemuda 31 tahun ini ketahuan membawa senjata tajam sehingga dijeret Undang-undang Darurat oleh Polsek Kampung Melayu.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan RA terpaksa diproses hukum lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis keris.
Saat itu RA sedang nongkrong di salah satu cafe tuak di kawasan Simpang Loncor Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu pada Jumat dini hari.
"Pelaku kami amankan karena pada saat personel melakukan mobiling di kawasan Simpang Loncor, melihat gelagat mencurigakan dari pelaku saat berada di dalam cafe. Setelah kita geledah, ternyata ada keris sepanjang 40 centimeter yang diselipkannya di pinggang,” ujar AKP. Rahmat.
BACA JUGA:Dua Jempol, Gratis Biaya Kuliah di Kampus Megah Ini, Syaratnya Ini
Setelah diamankan dan diperiksa, akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka. Ketika diperiksa, RA mengaku keris tersebut sengaja dibawanya untuk jaga diri bila terjadi keributan.
BACA JUGA:Mencari Rezeki, Warga Padang Manis Harus Bertaruh Nyawa Meniti Jembatan Gantung Reyot
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal tentang Undang-undang Darurat yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas AKP. Rahmat.
Agus Faizar