Bagaimana Angsuran Kredit Motor Jika Debitur Meninggal Dunia? Ada 6 Ketentuan Sistem yang Harus Dilakukan

Sabtu 23-03-2024,19:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

5. Urus BPKB Motor

Setelah surat keterangan ahli waris selesai diproses, maka Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah bisa diambil. Dokumen yang perlu disiapkan saat mengambil BPKB antara lain akta kematian nasabah dari kelurahan, KTP asli nasabah, kartu keluarga, dam surat keterangan waris. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di CIMB Niaga tanpa Jaminan, Mau di Xtra Dana atau Xtra KasBon, Bunga di Bawah 1 persen

Sebagai informasi, BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda motor. Sisa kredit yang menurutmu masih terasa besar dan memberatkan, ajukan restrukturisasi kredit. Hal ini telah diatur dalam peraturan OJK tentang tentang debitur meninggal dunia dan restrukturisasi kredit.

BACA JUGA:2 Cara Cek Status Pengajuan Xtra Dana CIMB Niaga, Pengajuan Pinjaman via Online, Cocok untuk Karyawan

6.  Manfaatkan layanan asuransi yang diberikan pihak leasing 

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa mengikuti asuransi untuk kredit kendaraan bermotor sangatlah penting. 

Dengan demikian, keluarga atau ahli waris tidak akan dibebankan lagi oleh sistem kredit yang belum lunas dari almarhum nasabah. Dengan ini, keluarga dan ahli waris bisa bernapas dengan lega.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Usaha Mikro Mandiri, Plafon Rp 50 Juta, Syarat Pengajuan Simpel

Bayangkan saja jika sepeda motor tidak dilengkapi dengan asuransi, maka pihak leasing akan menganggap bahwa kredit motor masih berjalan seperti biasa dan cicilannya masih harus dibayar sampai lunas.

Itulah 6 hal yang perlu dilakukan jika kamu mengalami situasi keluarga atau saudara meninggal saat tengah melakukan kredit motor. 

BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi KUR BRI Biar Cepat ACC, Pahami juga Jenis-jenis Pinjaman dan Manfaatnya

Sebagai tambahan, informasi berikut hak ahli waris yang telah diatur di dalam KUHPerdata antara lain:

1. Hak Saisine

Menurut pasal 833 KUHPerdata hak saisine adalah hak yang menjadikan seorang ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak,dan semua piutang orang yang meninggal. 

Ketika seorang pewaris meninggalkan dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan akan secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya.

Kategori :