- Lalu, isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Lalu, unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
BACA JUGA:Cara Menghitung Bunga Pinjaman dengan Tenor 12 Bulan, Cek Sebelum Berutang
Adapun barang yang dijadikan sebagai agunan tidak boleh sembarangan, yakni meliputi :
1. Memiliki nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Adanya hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Terdapat nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Jadi, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.