1. WNI atau instansi non-badan hukum
2. Punya usaha minimal selama 2 tahun
3. Punya rekening simpanan berkartu di BRI
4. Setor uang jaminan Rp3 juta (khusus EDC) dan saldo itu diblokir selama jadi agen
5. Punya surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
6. Belum jadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai lainnya.
BACA JUGA:Menjadi Peluang Usaha Sampingan yang Menjanjikan, Begini Cara Daftar Agen Brilink
Selain ketentuan syarat di atas, calon Agen BRILink bisa juga diperbolehkan mengganti dokumen surat keteranan usaha dengan SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
Calon Agen BRILink juga bisa diharuskan hanya punya rekening pinjaman di BRI (jika tidak menyetor uang jaminan) yang kolektibilitasnya lancar selama 6 bulan terakhir.
BACA JUGA:Hasilkan Cuan dengan Bisnis Sampingan, Ternyata Segini Keuntungan jadi Agen Brilink
Sedangkan syarat dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi Agen BRILink adalah berikut ini:
1. Fotokopi dokumen legalitas usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (jika agen berbadan hukum/usaha)
- Akte pendirian (jika agen berbadan hukum/usaha)
- Izin usaha lainnya
2. Fotokopi dokumen identitas, yang berupa KTP pemilik/pengurus dan NPWP pemilik usaha (untuk badan usaha/badan hukum)
3. Fotokopi bukti kepemilikan rekening berupa Buku tabungan/rekening koran
4. Dokumen pengajuan AgenBRILink:
- Formulir pengajuan AgenBRILink (Form diberikan saat pendaftaran)
- Perjanjian kerja sama BRILink (Form diberikan saat pendaftaran).
BACA JUGA:Dijamin Balik Untung! Segini Modal jadi Agen Brilink 2024