Syarat BI Checking
Selain Bank dan anggota BIK, Anda sebagai debitur juga bisa mengakses catatan kredit Anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pusat maupun cabang tanpa adanya pungutan biaya.
Berikut ini adalah syarat BI checking yang harus Anda persiapkan :
- KTP asli (bagi WNI debitur perorangan)
- Paspor asli (bagi WNA debitur perorangan)
- Surat Kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan / diwakilkan)
- Bagi badan usaha : Akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, dan KTP Direktur.
Adapun fungsi BI checking:
BI checking atau yang sekarang disebut dengan SLIK OJK tentu memiliki sejumlah fungsi. Bagi masyarakat atau nasabah, BI checking adalah data yang dibutuhkan untuk memudahkan proses pengajuan kredit.
Namun bagi pemerintah maupun lembaga perbankan, SLIK OJK memiliki beberapa fungsi:
1. Menjaga Kualitas Kreditur
Kreditur sebagai pemberi kredit bisa mempertahankan layanan keuangan yang mereka berikan dengan melakukan analisis yang tepat kepada calon debitur mereka.
Dengan hanya memilih debitur yang kredibel, ini secara langsung juga akan meningkatkan reputasi lembaga keuangan tersebut sebagai pemberi kredit yang tepercaya.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Pinjam Rp 5 Juta Cicilan dan Bunga Ringan
2. Mencegah Kejahatan Keuangan