1. Melalui situs resmi OJK
- Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Unggah file foto atau scan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan golongan debitur atau nasabah
- Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
- Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berupa bukti registrasi antrean SLIK Online.
- OJK akan memverifikasi data.
- Pemberitahuan akan keluar paling lambat dua hari setelah tanggal antrean.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal
2. Via HP melalui WhatsApp
Selain cara cek BI Checking online melalui situs resmi OJK, Anda juga bisa cek BI Checking melalui WhatsApp. Cara ini merupakan lanjutan dari cara pertama. Berikut langkah-langkahnya:
- Jika data yang Anda isi sudah benar, Anda bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah Anda tandatangani, lengkap dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Lampirkan foto selfie memegang KTP.
- Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
- OJK akan melakukan verifikasi data via WhatsApp dan akan melakukan Video Call jika diperlukan.
- Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat Ini Bisa Cair Sampai Rp 25 Juta
3. Melalui Situs iDebku
Saat ini, debitur bisa melihat BI checking online melalui situs idebku.ojk.go.id, Berikut ini langkah-langkah melihat BI Checking melalui situs iDebku yang bisa diikuti:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih Pendaftaran
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol Ajukan Permohonan
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
- Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK, debitur bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinang Flexi Plafon Rp 15 Juta, Proses Cair Hitungan Menit, Siapkan Rekening
4. Melalui Laman IDScore.id