4. Melakukan Tanda Tangan Akad
Jika semua persyaratan terpenuhi dan survei telah dilakukan, calon nasabah akan diminta untuk melakukan tanda tangan pada akad pinjaman.
Ini merupakan kesepakatan resmi antara peminjam dan Pegadaian mengenai syarat-syarat pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, jangka waktu, dan kewajiban lainnya.
5. Menerima Pencairan KUR
Setelah akad ditandatangani, Pegadaian akan melakukan pencairan KUR ke rekening nasabah. Dana pinjaman ini dapat digunakan untuk keperluan usaha sesuai dengan kesepakatan.
6. Mengangsur Tiap Bulan
Setelah menerima pencairan, nasabah harus mengangsur pembayaran tiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Pembayaran ini meliputi angsuran pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian akad pinjaman.
Demikian ulasan mengenai brosur KUR Syariah Pegadaian, pinjaman Rp 1-10 juta lengkapi syarat yang ditentukan untuk melakukan pengajuan pinjaman. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana