Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Pastikan Tempo 1 Minggu AKP Dadang di PTDH
Kapolda Sumbar pastikan 1 minggu kedepan, AKP Dadang sudah di PTDH--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polda Sumatera Barat akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Langkah ini diambil setelah Dadang menembak mati rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memastikan proses PTDH akan diselesaikan dalam waktu satu minggu. “Pastinya tindakannya tegas. Dalam seminggu ini kita upayakan proses PTDH,” ungkap Suharyono sebagaimana dilansir KompasTV.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua perwira polisi dan dipicu dugaan konflik terkait penindakan tambang ilegal. Hingga kini, motif utama penembakan masih diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA:Viral Ibu 17 Tahun Melahirkan Bayi di Tengah Kebun Karet Jalan Setapak
Kronologi Penembakan di Mapolres Solok Selatan
Insiden tragis ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan sekitar pukul 00.43 WIB. Berdasarkan laporan, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil dari jarak dekat sebanyak dua kali di bagian wajah. Setelah melakukan aksi tersebut, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa penembakan ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan Dadang terhadap tindakan Ryanto dalam memberantas tambang ilegal galian C di wilayah Solok Selatan.
Kapolda Sumbar menyatakan, penindakan tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan dipimpin langsung oleh AKP Ryanto dan telah berjalan sesuai instruksi presiden. Namun, langkah tegas ini menimbulkan pro dan kontra, termasuk dari kalangan internal.
BACA JUGA:Cek Promo Menarik BAIC di Pameran Otomotif GJAW Tahun 2024, Ada Perangkat Audio Gratis
Motif Dugaan dan Gangguan Mental Pelaku
Dilansir dari kompas.com, Suharyono mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki motif penembakan.
Dugaan sementara, penembakan dilakukan karena Dadang tidak senang Ryanto Ulil menangkap sejumlah penambang ilegal galian C di Solok Selatan. B
"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," kata Suharyono.
Suharyono mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ulil bersama anggotanya, sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tambang ilegal galian C.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: