Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing

Selasa 26-03-2024,21:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Ingatlah bahwa ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum. Jika kamu menghadapi situasi semacam ini, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara atau otoritas hukum yang kompeten.

BACA JUGA:Jangan Bayar Utang Pinjol ke DC yang Datang ke Rumah, Lakukan Saja Ini Saat Galbay

Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

1. Surat peringatan

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

BACA JUGA:Pantas Tak Ada Teror Saat Galbay, Ternyata Pinjol Resmi OJK Berikut Tidak Ada DC Lapangan

2. Sertifikat fidusia

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

BACA JUGA:Laporkan ke Sini Jika Ada DC Pinjol yang Tagih Utang Tidak Sesuai Prosedur, Dijamin Kapok

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol

3. Surat tugas penarikan

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing.

Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

BACA JUGA:Tidak Perlu Takut Diteror, 7 Pinjol Berikut Tidak Ada DC Lapangan dan Resmi Tercatat OJK

Kategori :