4. Kartu sertifikat profesi
Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.
Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.
BACA JUGA:Galbay, Ini 4 Cara Aman Agar Tidak Diteror DC Pinjol ke Rumah
Itulah tadi mengenai buntut panjang kasus Aiptu FN laporkan balik DC, ini 4 syarat penarikan paksa kendaraan leasing.
(Putri Nurhidayati)