BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Petugas Pemutahiran Data Pemiliih atau Pantarlih bisa tersenyum lebar. Gaji atau honor mereka setelah hampir dua bulan bekerja, mulai dibayar. Pantarlih menjadi salah satu ujung tombak kesuksesan pemilu, karena tugasnya sangat penting, terkait data pemilih.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Dalam persiapan pemilu 2024, Pantarlih dibentuk dengan masa tugas mulai dari 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Mereka berkeliling, mendatangi setiap rumah, untuk memutahirkan data pemilih.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Untuk diketahui, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
Setidaknya Pantarlih memiliki lima tugas, yakni:
1. Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
BACA JUGA:Heboh Lagi, Setelah Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Minta Anggaran Rp 300 Triliun
Sementara untuk besaran honor atau gaji, Pantarlih mendapat honor Rp 1 juta per bulan. Karena masa tugas selama dua bulan, sehingga Pantarlih mendapat gaji Rp 2 juta.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ketika dihubungi rbtv.disway.id membenarkan jika gaji Pantarlih mulai dibayarkan. “Sekarang dalam proses pembayaran,” ujar Irwan singkat.